Saya Diberhentikan dari PPPK Tanpa Alasan Jelas, Bagaimana Menggugatnya?

1 week ago 16
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Selain ASN, dikenal pula jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Lalu, ke mana PPPK menggugat apabila tidak terima diberhentikan dari pekerjaan?

Berikut pertanyaan pembaca, yaitu:

Halo detik's Advocate

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya adalah PPPK di sebuah lembaga pemerintah. Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Saya kalau mau menggugat ke mana?

Terima kasih

F
Jakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

Dalam Perma 2/2023 itu disebutkan PPPK yang dipecat tersebut harus mengajukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Gugatan dilayangkan ke PTUN tempat kedudukan Tergugat dan diajukan dalam tempo 90 hari setelah keputusan BPASN diterima.

Berikut beberapa poin terkait gugatan itu:

- Gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia.
- Gugatan harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
- Hukum acara menggunakan hukum acara TUN yang berlaku.
- Putusan dijatuhkan maksimal 14 hari sejak Kesimpulan

Bila pihak tidak terima atas putusan PTUN, maka dapat mengajukan kasasi dalam tempo maksimal 14 hari sejak putusan diucapkan.

Demikian jawaban dari kami.
Wasalam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Read Entire Article