ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa menghadirkan mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Agus Susanto, sebagai saksi kasus pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Hakim mengingatkan Agus tak melindungi Harvey Moeis.
Agus bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait grup WhatsApp 'Update Tanur Listrik' yang beranggotakan jajaran PT RBT dan Harvey Moeis.
Agus mengaku tak tahu posisi Harvey dalam grup tersebut. Dia mengatakan tetap menjawab pertanyaan Harvey di grup itu untuk menghormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Pak Harvey tuh apa sih di RBT sampai bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Terus terang kalau di grup itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di grup ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormati, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," jawab Agus.
"Menghormati Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
"Apa sih kepentingan pembentukan grup Update Tanur Listrik itu Pak?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, saya tahu-tahu sudah dimasukkan, di anggota," jawab Agus.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto kemudian mengambil alih persidangan. Hakim mengingatkan Agus agar tak melindungi Harvey karena sudah disumpah dan bisa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Gini ya saksi, saya sela dulu ya. Itu kan ada grup ya, Pak Harvey masuk di situ, ya kan. Kami Pak ya, kalau punya grup, tahu Pak. Di sini ada grup hakim, grup kedinasan semuanya tahu, tahu gitu lho. Sampai yang sekuriti masuk di situ kami tahu, nggak sembarangan yang masuk itu. Coba Saudara jangan melindungi ya," tegas Hakim Eko.
"Kami ingatkan nanti saudara seandainya tahu ya, kemudian Saudara kan memberikan keterangan di bawah sumpah ya. Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, nggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan," pungkas Hakim Eko.
"Ya," jawab Agus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.