Rumah Kosong di Kemayoran Disatroni Maling, Brankas hingga Emas Dicuri

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Salah satu rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat, disatroni maling. Sejumlah barang berharga hilang dicuri pelaku.

Polisi menyelidiki kasus itu hingga menangkap pelaku berinisial J (34). Polisi mendalami kasus tersebut

"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh berusia 34 tahun berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka J ditangkap di Warung Kopi Palsari Jalan Pluit Selatan Nomor 15 RT 18 RW 8 Pluit Penjaringan Jakut. J dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terjadinya Pencurian

Pencurian di rumah kosong itu terjadi pada Kamis (8/8) sekitar pukul 15.55 WIB. Pencurian diketahui anak korban berinisial ATJ saat kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB.

ATJ mendapati pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal sekolah dan bekerja.

Melihat keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS dan kemudian sang ibu segera pulang.

"Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Chandra.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp 500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

(jbr/mei)

Read Entire Article