ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Seluruh Fraksi di DPR, mulai dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKS, PPP, dan PKB sepakat dengan RUU Pilkada tersebut. Sementara itu, hanya PDIP yang mengambil sikap sendirian sebagai fraksi yang menolak RUU itu.
Usai revisi UU ini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyinggung soal mundurnya demokrasi. Masinton menyebut pemerintah dan DPR menjadi saksi dan pelaku atas keburukan demokrasi.
"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri Mendagri, (menteri) Hukum HAM yang baru, sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi," kata Masinton dalam rapat di Baleg, Gedung DPR RI, Rabu (21/7/2024).
Masinton juga menyebut kini DPR dan pemerintah malah menyiasati putusan MK. Dia mengatakan semua tahu sama tahu perubahan UU lewat DPR ini untuk siapa.
"Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa," sambungnya.
Sementara itu, Menkumham, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada pembangkangan yang dilakukan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan draf RUU Pilkada. Supratman mengatakan jika DPR memiliki tugas sebagai pembentuk UU sesuai dengan UUD 1945.
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU. Itu lembaga pembentuk UU, positif legislation itu ada di parlemen, ya kan," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga buka suara terkait proses politik di Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengatakan proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Menurut Jokowi, hal itu sudah biasa terjadi.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Selanjutnya, berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Lantas, apa tanggapan warga terkait RUU Pilkada yang akan disahkan menjadi Undang-Undang? Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi edisi Kamis (22/8/2024). Detikpagi juga akan menyiarkan secara langsung jalannya rapat paripurna DPR dalam pengesahan RUU Pilkada.
Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)