ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat kepengurusan PKB periode 2024-2029 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Soal gugatan itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengaku belum mendengar kabarnya.
"Sampai saat ini saya belum mendengar itu," kata Supratman usai rapat Pansus Hak Paten di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Lukman menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Muktamar ke-6 PKB di Bali tempo hari menetapkan kembali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum. Surat gugatan pun dilayangkan Selasa (27/8) pagi.
"Sekarang ini saya akan mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Pak Supratman Andi Agtas, berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya, mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kumham sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman Edy kepada wartawan di Kemenkumham.
Lukman melanjutkan, ketika terjadi konflik internal, status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atau inkrah atas nama partai. Dia meminta yang berkonflik menuntaskan dulu konfliknya.
"Iya, di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata dia.
(fca/lir)