ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberlakukan perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant untuk tabungan BRI menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Aturan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2024.
Untuk diketahui, rekening dormant merupakan rekening pasif, yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id," ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan nasabah yang tidak melakukan transaksi secara kredit maupun debit selama 180 hari, selain biaya admin tabungan dan kartu, maka akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan di bawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
(anl/ega)