ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan aktivis '98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, meminta semua pihak waspada dengan taktik DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Ray mengatakan DPR bisa saja licik membuat rapat dadakan.
"Ini jangan main licik itu DPR. Jadi, mereka tunda (batal), tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi. Jadi jangan main licik lagi," kata Ray di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Tapi saya kira masyarakat harus mencermati betul karena yang begini ini bisa saja siasat dari anggota DPR untuk menurunkan tensi dulu, lalu mereka rapur lagi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray mengingatkan DPR bisa saja nekat melakukan rapat paripurna tanpa memenuhi kuota forum (kuorum). Dia menyinggung proses pengesahan UU Cipta Kerja.
"Mereka bisa loh, berani rapur tanpa harus kuorum. Tapi mereka sebut kuorum. Ini kan cancel-nya, penundaan ini karena mereka nggak korum kan? Nah di UU Omnibuslaw juga kalau dibaca saat itu nggak kuorum, tapi mereka sahkan saja," jelasnya.
Dia menduga DPR mencoba meredam demonstrasi. Dia mewanti-wanti adanya rapat paripurna di malam hari.
"Sangat mungkin (malam hari rapur). Makanya saya bilang ini hanya taktik cuma buat adem suasana. Ketika udah adem, mereka rapur dan rapurnya mereka tidak terlalu peduli atau kuorum juga," tuturnya.
Sebagai informasi, ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
"Nah, sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Dasco mengatakan anggota DPR dari Gerindra yang hadir fisik berjumlah 10 orang. Secara keseluruhan, peserta rapat paripurna yang hadir fisik 86 orang.
(amw/haf)