ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto kembali mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar yang akan didapatkan jika bekerja di Kamboja.
KBRI Phnom Penh, melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan Dubes Kamboja menyampaikan peringatan itu saat bertemu 13 WNI di provinsi Mondulkiri, Kamboja, Rabu (3/9) -- yang ditangkap karena terlibat penipuan daring.
Menyusul upaya terbaru otoritas Kamboja untuk mengatasi maraknya penipuan daring, ratusan WNI ditangkap dalam penggerebekan operasi penipuan di seluruh propinsi di negara itu.
“Dubes RI mengingatkan para WNI agar tidak lagi mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. Harapannya, pengalaman para WNI di Kamboja itu dapat disampaikan kepada sanak saudara, teman, dan komunitas asal mereka. Jangan sampai warga lainnya di Indonesia terjerat permasalahan yang sama,”demikian dikutip dari pernyataan KBRI Phnom Penh.
Saat ini, ke-13 WNI tersebut sedang menjalani proses keimigrasian, sebelum nantinya diberikan izin oleh otoritas Kamboja untuk kembali ke tanah air. Secara umum, seluruh WNI dalam kondisi baik dan juga telah mendapat bantuan berupa makanan dan obat-obatan.
Pada hari yang sama, Dubes Kamboja juga bertemu Kepala Kepolisian Provinsi Mondulkiri, Mayor Jenderal Lor Sokha.
Santo menyampaikan apresiasi atas respon cepat Kepolisian Mondulkiri dalam menanggapi permintaan KBRI Phnom Penh untuk mengamankan WNI yang bekerja pada sindikat penipuan daring, serta meminta agar proses deportasi dapat dipercepat.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kamboja agar proses deportasi WNI dapat dilakukan dengan cepat,” ucap Santo.
Merespons permintaan Dubes RI untuk Kamboja itu, Mayjen Lor Sokha menyampaikan komitmen Kepolisian Provinsi Mondulkiri untuk terus memastikan bahwa provinsinya aman dan nyaman bagi warga lokal maupun para pengunjung asing.
Berdasarkan data dari otoritas Kamboja, jumlah WNI di Kamboja terus mengalami peningkatan yang pada akhir tahun lalu tercatat melebihi 131,000 orang.
Sepanjang 2024, KBRI menangani 3.310 kasus konsuler yang melibatkan WNI. Namun, dari Januari-Juli 2025, jumlah kasus melampaui tahun lalu yakni sebanyak 3.256 kasus.
KBRI mengkhawatirkan bahwa 83 persen dari kasus ini terkait dengan aktivitas penipuan daring.
Baca juga: BP3MI : 5.300 warga Kepri bekerja secara ilegal di Kamboja
Baca juga: KP2MI dampingi pekerja migran korban penempatan ilegal di Kamboja
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.