ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PSI Raja Juli Antoni buka suara terkait kabar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang diduga 'menghilang' usai polemik penggunaan fasilitas jet pribadi. Raja Juli mengatakan saat ini Kaesang telah berada di Jakarta.
"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024, pagi hari. Siangnya setelah Salat Zuhur, Mas Kaesang langsung bergabung di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim No 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Raja Juli mengatakan Kaesang juga sempat memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan Pilkada. Selain itu, kata dia, Kaesang juga menandatangani berkas-berkas rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir setiap hari setelah 28 Agustus 2024, Mas Kaesang 'ngantor' di DPP PSI. Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang, berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," imbuh dia.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Kini warganet ramai menyebut Kaesang 'menghilang' setelah polemik jet pribadi mencuat.
Isu itu merujuk karena masih bungkamnya Kaesang terkait isu penggunaan jet pribadi. Akun media sosial Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, juga terakhir kali membuat unggahan pada 17 Agustus silam.
Warganet lalu banyak yang mengaitkan 'menghilangnya' Kaesang itu ke KPK. Lantas, apa kata KPK?
"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar. Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan sampai dengan saat ini belum ada," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
KPK saat ini juga telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Tessa menyebut laporan itu masih dalam penelaahan.
"Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," katanya.
(isa/isa)