ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria yang menganiaya pacarnya di sebuah lift di Jakarta Barat yakni MBA (20) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. MBA yang menganiaya pacarnya sendiri yakni AIP (20) terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024). Situmorang mengatakan, MBA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancamannya, pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah," kata Hasoloan Situmorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkapkan MBA ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang pada Senin (19/8) lalu. Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Untuk pelakunya, memang pada saat itu berpindah tempat, tapi dari pihak kepolisian yang kami berhasil melakukan pendeteksi terhadap posisinya, ditangkap di Ciledug, pada saat itu di rumah orang tuanya," jelas Arsya.
Arsya mengatakan, korban awalnya sempat membuka pintu untuk mediasi dengan pelaku. Namun proses mediasi itu terwujud lantaran pelaku tak memiliki itikad untuk mengubah perilakunya. Sehingga pihak korban meminta polisi untuk meneruskan kasus tersebut.
"Di awal dari korban ada keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku ini yang kemudian menyebabkan dari pihak kepolisian kami memberikan peluang terkait adanya mediasi kedua belah pihak," kata Arsya.
"Ternyata selang beberapa lama tidak ada niat baik dari pihak pelaku dan tidak ada upaya untuk dari pelaku untuk memperbaiki terkait dengan perilakunya sehingga kemudian korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ucapnya.
(knv/knv)