Pria Penganiaya Pacar di Lift Hotel Jakbar Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui

1 month ago 24
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pria yang menganiaya pacarnya di sebuah lift di Jakarta Barat yakni MBA (20) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. MBA yang menganiaya pacarnya sendiri yakni AIP (20) terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024). Situmorang mengatakan, MBA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancamannya, pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah," kata Hasoloan Situmorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkapkan MBA ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang pada Senin (19/8) lalu. Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Untuk pelakunya, memang pada saat itu berpindah tempat, tapi dari pihak kepolisian yang kami berhasil melakukan pendeteksi terhadap posisinya, ditangkap di Ciledug, pada saat itu di rumah orang tuanya," jelas Arsya.

Arsya mengatakan, korban awalnya sempat membuka pintu untuk mediasi dengan pelaku. Namun proses mediasi itu terwujud lantaran pelaku tak memiliki itikad untuk mengubah perilakunya. Sehingga pihak korban meminta polisi untuk meneruskan kasus tersebut.

"Di awal dari korban ada keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku ini yang kemudian menyebabkan dari pihak kepolisian kami memberikan peluang terkait adanya mediasi kedua belah pihak," kata Arsya.

"Ternyata selang beberapa lama tidak ada niat baik dari pihak pelaku dan tidak ada upaya untuk dari pelaku untuk memperbaiki terkait dengan perilakunya sehingga kemudian korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ucapnya.

(knv/knv)

Read Entire Article