ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pria asal Rawalumbu, Kota Bekasi berinisial SH (28) meretas server provider telekomunikasi. Dia membobol dengan modus top-up pulsa hingga mencapai Rp 350 juta.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa, atas nama tersangka inisial SH," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Safri mengatakan kasus dilaporkan oleh pihak perusahaan dan teregister dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024. Perusahaan provider awalnya mengetahui adanya anomali atau peretasan transaksi top-up pulsa hingga ratusan juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan perusahaan sebesar Rp 350 juta," kata dia.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial SH pada Senin (26/8) di kediamannya di Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana yang dilaporkan.
"Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top-up pulsa secara ilegal melalui peretasan terhadap server perusahaan," jelasnya.
Saat ini SH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, SH dijerat Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(wnv/mea)