ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pria asal Arcamanik, Kota Bandung berinisial FA (35) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan ilegal akses dan membobol akun kripto. Korban berinisial REP dilaporkan mengalami kerugian Rp 311 juta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut dilaporkan dan teregister dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 06 Agustus 2024. Mulanya korban mendapati adanya pesan akun kripto miliknya diakses di ponsel korban yang sudah hilang.
"Akun kripto korban telah diakses melalui perangkat lain. Di mana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang 2 bulan lalu, yaitu tanggal 28 Mei 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban mendapati adanya transaksi penarikan aset kripto pada akun korban tersebut. Tersangka FA mengirimkan aset senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kripto miliknya.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun kripto korban ke akun miliknya sejumlah Rp 311.332.221. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari In***, bahwa tujuan e-Wallet tersebut merupakan akun Ind*** dengan nama pengguna i****9," jelasnya.
Pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FA pada Kamis (22/8). Pria FA mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka FA mengakui yang melakukan penarikan set akun kripto milik korban. Tersangka FA adalah pemilik dan penguasa akun In**** dengan nama pengguna i***9," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, FA membeli ponsel korban yang sempat hilang dari marketplace. Dalam ponsel tersebut terdapat akun kripto yang kemudian dibobol pelaku.
"Berawal dari tersangka FA membeli handphone melalui sistem COD di marketplace. Setelah menguasai handphone tersebut, tersangka mengetahui terdapat akun crypto di dalamnya," tuturnya.
Saat ini pria FA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(wnv/mea)