ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Buronan Filipina Alice Guo alias Guo Huang Ping, yang ditangkap di Tangerang, Banten, telah dideportasi dari Indonesia. Polisi mengatakan Alice Guo masuk Indonesia secara legal.
"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Krishna belum menjelaskan bagaimana cara Alice masuk ke Indonesia. Dia hanya menekankan Alice memasuki wilayah Indonesia secara legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legal," ujarnya.
Sebelumnya mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu dideportasi dari Indonesia. Dia dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan Polri dan Kepolisian Filipina.
Alice Guo adalah buronan kasus pencucian uang. Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 2,7 miliar) yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Alice Guo diterbangkan ke Manila, Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024) malam. Ia dideportasi setelah ditangkap di Tangerang, Banten.
Menjelang Alice Guo dideportasi, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil mendatangi Mabes Polri. Kehadiran mereka dierima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(mib/aud)