ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Buronan paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping ditangkap di Tangerang, Banten. Divisi Hubinter Polri saat ini tengah melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina untuk barten buronan Alice Guo dengan Gregor Johann Haas, buronan BNN yang ditahan di Filipinan.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Alice Guo tersebut di Tangerang, Banten. Buron kasus pencucian uang itu ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina," kata Krishna Murti saat dihubungi detikcom, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengatakan saat ini Polri tengah bernegosiasi dengan Filipina. Diharapkan, Filipina juga menyerahkan buronan BNN bernama Grgor Haas yang ditangkap di Filipina.
"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.
Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.
Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Gregor Johann Haas, WN Australia yang merupakan kartel narkoba Meksiko buronan BNN ditangkap di Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5/2024) pukul 12.05 waktu setempat. (dok. Istimewa)
ALice Guo Ditangkap di Tangerang
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Alice Guo merupakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,"ujar Departemen Kehakiman Filipina dilansir South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/9/2024).
Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.
Diketahui, Senat memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebut kasino itu dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat Guo.
Selain itu, Guo dan 35 orang lainnya juga dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina yang juga termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dkk atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
Mereka menuding Guo dan rekan-rekannya mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait dugaan ini.
Alice Guo Tinggalkan Filipina Juli
Menurut Badan Anti-Kejahatan Filipina, Guo meninggalkan Filipina, setelah dicopot dari Wali Kota Bamban, Tarlac, Filipina. Guo pergi pada Juli dan melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura.
Kemudian, Guo ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.
(mei/dhn)