Polri: Filipina Komitmen Dukung Buron Gregor Haas Diadili di Indonesia

2 weeks ago 10
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Buron Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, yang ditangkap di Tangerang, Banten, telah dideportasi ke negaranya. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan Polri dan otoritas Filipina saling dukung terkait penanggulangan masalah kejahatan internasional termasuk terkait buron BNN, Gregor Johann Haas.

"Insyaallah kedua negara saling support satu sama lain," kata Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Krishna mengatakan otoritas Filipina mendukung agar Gregor diadili di Indonesia. Dia mengatakan komitmen itu sudah disampaikan oleh otoritas Filipina ke Polri dan BNN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu. Mereka memberikan komitmen akan bersama-sama menanggulangi masalah Kejahatan Internasional termasuk mendukung agar Gregor mendapatkan peradilan di Indonesia," ujarnya.

Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia. Sebab, kata Krishna, Gregor bukan WNI sehingga dibutuhkan proses pengurusan dokumen dan lainnya.

"Gregor bukan WNI jadi tidak bisa seperti Alice yang langsung deportasi ke Filipina. Jadi butuh proses dokumen dan lain-lain," kata Krishna.

"Selain itu yang paling penting Pemerintah Filipina sudah komit dan disampaikan langsung Ke Polri dan BNN," tambahnya.

Sebelumnya, buron paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, ditangkap di Tangerang, Banten. Divisi Hubinter Polri melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina untuk barter buron Alice Guo dengan Gregor Johann Haas, buron BNN yang ditahan di Filipina.

Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buron BNN, ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.

Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.

Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat.

(mib/haf)

Read Entire Article