ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Buron Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, yang ditangkap di Tangerang, Banten, telah dideportasi ke negaranya. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan Polri dan otoritas Filipina saling dukung terkait penanggulangan masalah kejahatan internasional termasuk terkait buron BNN, Gregor Johann Haas.
"Insyaallah kedua negara saling support satu sama lain," kata Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Krishna mengatakan otoritas Filipina mendukung agar Gregor diadili di Indonesia. Dia mengatakan komitmen itu sudah disampaikan oleh otoritas Filipina ke Polri dan BNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu. Mereka memberikan komitmen akan bersama-sama menanggulangi masalah Kejahatan Internasional termasuk mendukung agar Gregor mendapatkan peradilan di Indonesia," ujarnya.
Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia. Sebab, kata Krishna, Gregor bukan WNI sehingga dibutuhkan proses pengurusan dokumen dan lainnya.
"Gregor bukan WNI jadi tidak bisa seperti Alice yang langsung deportasi ke Filipina. Jadi butuh proses dokumen dan lain-lain," kata Krishna.
"Selain itu yang paling penting Pemerintah Filipina sudah komit dan disampaikan langsung Ke Polri dan BNN," tambahnya.
Sebelumnya, buron paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, ditangkap di Tangerang, Banten. Divisi Hubinter Polri melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina untuk barter buron Alice Guo dengan Gregor Johann Haas, buron BNN yang ditahan di Filipina.
Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buron BNN, ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.
Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.
Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat.
(mib/haf)