ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF telah diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. Polisi mengungkap masalah ekonomi di balik KDRT tersebut.
"Sementara motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Audy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban meminta laporan keuangan dari suaminya. Lantaran kesal ditagih terus, tersangka akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024. Dari laporan yang ada, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, korban mendapat KDRT psikis pada Oktober 2023.
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan FAF menghadiri pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota sesuai panggilan pada Senin (26/8) kemarin.
"Sudah, kemarin sudah datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan penasihat hukumnya," kata Audy saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8).
Audy mengatakan FAF menjalani pemeriksaan hingga Senin malam. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap FAF.
"Kemarin kita langsung keluarkan sprinkap dan per hari ini sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
FAF ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya bila masih diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan lainnya.
DJP Berhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait pria FAF, oknum pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8).
Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," ujarnya.
(wnv/mea)