ARTICLE AD BOX
Bogor -
Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) ditangkap polisi karena mencuri data identitas warga. Lukman dan Pitek memakai nomor induk kependudukan (NIK) warga karena ditarget perusahaan tempatnya bekerja untuk menjual kartu perdana.
"Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana) tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (28/8/2024).
Bismo menyebut, dalam aplikasi tersebut, terdapat data informasi NIK masyarakat. Data ini kemudian dicuri dan digunakan pelaku untuk meregistrasi kartu perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meregistrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.
"(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan," kata Bismo.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan aplikasi tersebut diduga dibuat oleh perusahaan tempat pelaku bekerja. Aplikasi ini disebut bisa mengeluarkan data NIK dari KPU dan BPJS.
"Aplikasi yang membuat dari (tempat bekerja pelaku). Dari pengakuan para tersangka ini, ini aplikasi yang diberikan oleh perusahaan (tempat pelaku bekerja)," kata Aji.
"Hasil penyelidikan sementara, aplikasi ini connect, dengan cara memancing data dari KPU dan BPJS. Jadi kemungkinan KPU dan BPJS pun tidak mengetahui hal ini karena aplikasi ini bisa memancing data atau mengeluarkan NIK dari data KPU dan BPJS," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri data pribadi demi memenuhi target penjualan kartu perdana salah satu provider.
"Dari hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, bahwa ada dua orang yang kita amankan, kita tangkap dan kita tahan, karena melakukan tindakan pencurian, penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kombes Bismo.
Bismo menjelaskan dua pelaku merupakan pegawai sebuah perusahaan vendor perusahaan telekomunikasi. Bismo mengatakan kedua pelaku mencuri data pribadi orang lain untuk memenuhi target penjualan kartu perdana provider tersebut.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut, pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hand***," imbuhnya.
(jbr/mei)