ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial YA (26) ditangkap polisi karena menyebarkan video porno anak di bawah umur. Tersangka diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.
"Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Tersangka berinisial YA itu ditangkap pada Selasa (30/7). YA ditangkap setelah tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban)," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil mendapatkan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.
Pelaku Peras ABG
Dari keterangan korban ini, dia mengaku pernah berkenalan dengan tersangka YA melalui Telegram. Perkenalan berlanjut hingga tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming uang.
"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," jelasnya.
Selanjutnya korban menerima pesan dari WhatsApp dari nomor lain yang belakangan diketahui milik tersangka YA. Dalam pesan itu, YA memaksa korban untuk kembali melakukan adegan pornografi melalui video call.
"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," katanya.
Korban diancam dengan 'denda' Rp 1 juta jika tidak memenuhi permintaan tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan menyebarkan video porno korban.
"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," jelasnya.
Korban menyadari dirinya telah direkam saat melakukan video call seks dan memohon kepada tersangka untuk tidak menyebarkannya. Akan tetapi tidak digubris oleh tersangka.
Saat ini tersangka diamankan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mei/dhn)