ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap 7 pelaku provokasi pengancaman berupa kalimat serangan hingga pengeboman di media sosial terhadap kegiatan Paus Fransiskus selama berkunjung di Indonesia. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial.
"Polri mengimbau ya untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedia sosial, tolong bijak," kata Kombes Erdi A Chaniago di GBK Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Erdi mengatakan masyarakat harus melihat kredibilitas pemberi informasi. Dia juga mengimbau agar masyarakat tak langsung menyebarkan informasi yang diterima, melainkan disaring lebih ulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bijaklah bermedia sosial, saring sebelum sharing. Jadi kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi-informasi tersebut jadi jangan langsung sharing men-sharing, sebelum kita menyaring. Kredibilitas yang memberikan informasi itu siapa," ujarnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Densus 88 Anti Teror Polri masih mendalami motif hingga latar belakang 7 pelaku pengancaman kegiatan Paus tersebut. Sebagai informasi, 7 pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS itu ditangkap di wilayah berbeda pada 2-5 September 2024.
"Jadi pada intinya rekan-rekan, bahwa saat ini Densus 88 sedang bekerja. Jadi mohon doanya ya, bersabar, insyaallah ketika ada perkembangan dari penyelidikan nanti akan disampaikan. Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan-pengungkapan yang sudah kita ketahui bersama," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang terkait dugaan pengancaman terhadap Paus Fransiskus saat berkunjung di Indonesia. Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda.
Juru bicara Densus 88 AT, Kombes Aswin Siregar, mengatakan tujuh orang itu berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS. Mereka terlibat memberikan provokasi berupa komentar seruan pengancaman bom hingga membakar gereja pada postingan di media sosial terkait Paus.
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Aswin mengatakan proses hukum terhadap DF dan FA dilakukan oleh Densus 88, lalu RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88, HS dilakukan oleh Polda Bangka Belitung didampingi Densus 88. Kemudian, proses hukum terhadap RS dilakukan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.
(mib/aik)