ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp 6,2 miliar. Polisi segera memeriksa Bunga Zainal.
"Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Ary belum merinci waktu pemeriksaan Bunga Zainal. Namun, dia mengatakan nantinya penyidik akan mendalami terkait dugaan penipuan yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendalaman dalam tahap penyelidikan, serangkaian upaya dilakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak. Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor. Saat membuat laporan korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi," jelasnya.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
Bunga Zainal Tertipu Rp 6,2 M
Bunga Zainal mengaku tertipu investasi fiktif dengan total kerugian hingga Rp 6,2 miliar. Adapun terlapor dalam hal ini dua orang yakni wanita AAACD dan pria SFSS.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kombes Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.