ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap empat tersangka penipuan terhadap lansia yang menawarkan tukar rupiah jadi dolar dengan jumlah lebih di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut dari empat tersangka ini diketuai oleh satu orang yang disebut sebagai 'profesor'.
"Untuk ketua kelompok yang disebut 'profesor' ini adalah Raden Suryo, Raden Suryo alias Profesor ini adalah ketua kelompok dari sindikat penipuan dan penggelapan," ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana, Mukarom dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024).
Kompol Maulana menjelaskan Raden Suryo dijadikan sebagai ketua kelompok lantaran berusia paling tua di sindikat penipu ini. Meski begitu, dia menyebut saat perencanaan aksi semua tersangka ikut terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dari awal (perencanaan) sampai eksekusi ini sama-sama," jelas Maulana.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan empat orang sindikat pelaku penipuan lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keempat pelaku ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Setyawan menjelaskan untuk total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Namun, tiga tersangka lainnya diamankan di wilayah Sumatera Utara.
"Tersangka yang kita amankan ada empat, tetapi semuanya tujuh tersangka. Tersangka atas nama AS, SA, RSKT alias Profesor, kemudian A alias Jojon, kemudian RK alias Dimas, SA alias Dewi dan EY alias Mister. Untuk tersangka SA, kemudian tersangka RK alias Dimas ditahan di Polda Sumut, termasuk tersangka EY alias Mister," kata Gidion dalam konferensi pers.
Gidion mengatakan keempat pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Dia juga menyebut hukuman terhadap para pelaku bisa lebih lama lantaran adanya pemberatan atas perbuatan para melakukan yang merupakan residivis.
"Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 juncto 372 juncto Pasal 5, Pasal 64 KUHP ya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tapi dengan pemberatan, karena berulang, kemudian ada pemberatan, jadi pertimbangan di atas 5 tahun untuk dilakukan penahanan," kata Gidion.
(dnu/dnu)