ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pria berinisial TA menjadi korban pemerasan usai membeli obat-obatan di sebuah apotik di Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial MR berpura-pura menjadi polisi dan memeras korban hingga memintai uang Rp 10 juta.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/8/2024) di Jl Kartini, Depok. Dia mengatakan diduga ada 3 pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi yang menangkap korban usai membeli obat-obatan jenis tramadol.
"Jadi ini, tanggal 16 Agustus itu ada kejadian, kejadiannya ada orang sipil menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya 3 orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian korban dibawa masuk ke mobil pelaku dan dimintai uang Rp 10 juta. Pelaku merampas uang Rp 300 ribu, handphone milik korban. Karena uang korban tak mencukupi, pelaku meminta korban menelepon keluarganya.
"Lalu orang yang beli tramadol itu dia dibawa masuk mobil dan di situ dimintai uang 10 juta. Cuma ada Rp 300 ribu dan HP nya dirampas, dan karena uangnya belum cukup 10 juta. Sehingga korban yang beli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya," ucapnya.
Keluarga korban menaruh curiga dan menduga bahwa pelaku adalah polisi gadungan. Keluarga berpura-pura menyanggupi keinginan pelaku.
Keluarga pun mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Satu pelaku berhasil ditangkap, namun 2 orang pelaku lainnya melarikan diri.
"Lalu setelah itu didatangi TKP-nya, di toko obat di Jalan Kartini, Sukmajaya, Depok. Pada saat itu, tertangkap lah tiga orang melakukan apa namanya, pemerasan terhadap korban. Cuma satu ya, yang dua lari," jelasnya.
Arya mengatakan pelaku berprofesi sebagai pekerja swasta. Pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Adapun polisi berhasil menyita borgol mainan, pin reserse, tempat HP bertulisan polisi, HP, dan obat tramadol.
Polisi mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polres Metro Depok. Imbas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Iya ditahan. (Dikenai Pasal) 368 KUHP," tutupnya.
(lir/lir)