ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi masih menyelidiki kasus fashion stylist Wanda Harra yang bercadar ke kajian agama. Ustaz Hannan Attaki selaku pengisi acara di kajian tersebut juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Pengisi materi dari acara tersebut akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Saat ditanya apakah pengisi materi dimaksud adalah Ustaz Hanan Attaki, Ade Ary membenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul ya," imbuhnya.
Wanda Harra Dipanggil
Selain Ustaz Hanan Attaki, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Wanda Harra selaku terlapor. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis, 29 Agustus 2024.
"Beberapa peserta kegiatan akan di lakukan pemeriksaan juga, hingga terlapor, terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," imbuhnya.
Ade Ary menyampaikan selain Wanda Harra, sejumlah peserta yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki juga akan dimintai keterangan. Event Organizer (EO) selaku penyelenggara kegiatan kajian tersebut juga akan dimintai keterangan.
"Kemudian nanti para pihak dari EO akan diperiksa juga, kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan," katanya.
Dugaan Penistaan Agama
Awalnya kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Irwansyah alias Wanda Harra dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156 (a) KUHP.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," kata Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, pelapor awalnya mengetahui kehebohan Wanda Harra yang memakai cadar saat mengikuti kajian agama. Saat itu banyak warganet yang mengunggah dan mempertanyakan hal serupa.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologisnya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada di postingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_haraa bahwa ada Saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di gedung Menara 165," kata Ade Ary.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke kepolisian. Polisi mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, Saudara I alias W adalah seorang laki-laki," katanya.
(mea/imk)