ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengamankan ratusan orang buntut unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada kemarin. Total ada 301 orang yang diamankan pihak kepolisian.
"Dari proses pengamanan, ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci Polda Metro mengamankan 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk tiga orang di antaranya yang melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat. Beberapa orang yang diamankan juga ada anak di bawah umur.
Ade Ary mengatakan mereka yang diamankan diduga mengganggu ketertiban. Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.
Ade Ary mengatakan beberapa orang di antaranya sudah dipulangkan. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa unjuk rasa yang digelar kemarin menyoal revisi UU Pilkada, dari kawasan Patung Kuda hingga gedung MPR/DPR RI. Aksi yang digelar di gedung DPR berakhir ricuh.
Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi hingga akhirnya massa membubarkan diri.
DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. DPR menyatakan aturan pilkada dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(wnv/mea)