ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) menyayangkan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diketahui akan dilakukan akhir September 2024.
Ketua AMTI I Ketut Budhyman Mudara, mengatakan petani tegas menolak pengesahan itu sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini disayangkan karena menurutnya Kementerian Kesehatan terburu-buru menyusun RPMK dan mengabaikan dampak masif polemik penolakan akan PP Kesehatan.
Budhyman menilai Kemenkes abai terhadap nasib 6 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari langkah pengetatan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Para petani khawatir kebijakan tersebut akan menurunkan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau. Ada ancaman nyata di depan mata atas jika tidak peka dan hati-hati dalam menyiapkan aturan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, peraturan yang disusun pemerintah tidak bisa hanya mementingkan kesehatan, namun mengabaikan aspek lainnya. Budhyman juga menyoroti kebijakan kemasan polos yang dikhawatirkan membunuh ekosistem tembakau nasional.
Selain menambah beban bagi ekosistem pertembakauan, menurut Budhyman upaya kejar target Kemenkes ini juga dilakukan dengan proses penyusunan yang cacat karena tidak adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan konsultasi lintas Kementerian/Lembaga yang menaunginya.
Dia juga mengungkap kekecewaannya karena pemerintah abai terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang diselenggarakan Kemenkes pada Selasa (3/9).
"Seharusnya public hearing itu dilakukan secara fair. Representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan wajib diundang, diberi ruang untuk memaparkan fakta dan realita. Yang terjadi sebaliknya, hanya tiga elemen yang diundang," terangnya.
"Hari ini kami nekat hadir untuk menunaikan hak kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk memberikan masukan walaupun tidak diundang oleh Kemenkes. Sementara elemen pemerhati kesehatan dan berbagai LSM yang mengatasnamakan kesehatan diundang hampir 50 asosiasi," tambah dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.