ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait adanya informasi pergantian caleg terpilih DPR RI 2024-2029 tidak sesuai prosedur. KPU memastikan pergantian caleg terpilih telah sesuai aturan.
Informasi ini bermula saat kader PKB Achmad Ghufron Sirodj menilai pergantian dirinya sebagai caleg terpilih DPR RI 2024-2029 tidak sesuai prosedur. Ghufron mengatakan hal itu lantaran dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pemberhentian sebagai kader dari DPP PKB.
"Saya tidak pernah diberitahu (diberhentikan), ya memang bagaimana mau sesuai prosedur saya tidak pernah dikasih tau soal ini. Tidak pernah dikasih tau oleh DPP," ujar Ghufron saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengatakan jika PKB tidak pernah memanggil dirinya. Ghufron menyampaikan dia baru mengetahui diberhentikan setelah KPU memproses pergantian dirinya sebagai caleg terpilih.
"Belum belum (dipanggil), saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan," ujarnya.
Akibat hal itu, Ghufron lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin lantaran dinilai semena-mena melakukan pemecatan.
"Jadi kalau kemarin saya melakukan langkah-langkah itu ya berdasarkan informasi, dan indikasi-indikasi bahwa saya tidak pernah diundang dalam kegiatan," ucapnya.
"Jadi hanya melakukan begini ini semata-mata bukan untuk saya, tapi untuk suara masyarakat yang sudah memilih saya, yang sudah berharap besar, aspirasi masyarakat perjuangkan melalui di parlemen nanti dan saya tetap akan memperjuangkan ini melalui jalur yang sudah disesuaikan oleh UU," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika pihaknya melakukan pergantian caleg terpilih sesuai dengan prosedur. KPU, kata Idham, telah mengklarifikasi kepada parpol sebelum melakukan pergantian caleg terpilih.
"Prinsipnya KPU ketika menerima surat dari parpol, KPU melakukan klarifikasi ke pengurus partai dan mahkamah partai," tutur Idham saat dihubungi.
(amw/taa)