Perbedaan Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB dalam CPNS 2024

1 month ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Seleksi CPNS 2024 sudah resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Perlu diketahui, ada tiga tahapan utama dalam proses seleksi CPNS 2024, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jika Seleksi Administrasi didasarkan pada verifikasi dokumen, lalu apa bedanya SKD dan SKB pada CPNS 2024? Berikut penjelasannya.

Perbedaan Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB CPNS 2024

Dikutip dari edaran resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi calon PNS BKN Tahun 2024 terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini ketentuan masing-masing seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Seleksi Administrasi

  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

- Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A. 2024.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

- SKB Calon PNS BKN T.A. 2024, sebagai berikut:

1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Teram...

Read Entire Article