ARTICLE AD BOX
Pandeglang -
Terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam putusan itu, majelis hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Dua majelis hakim anggota Pandji Answinartha, dan Madela Natalia Sai Reeve menilai bahwa terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak Jawa. Menurut Pandji, transaksi penjualan cula badak dilakukan oleh Yogi Purwadi dengan Ai, tanpa ada kaitan dengan Willy.
Pandji menilai bahwa Willy hanya berperan meneruskan percakapan WhatsApp Yogi ke Ai. Pandji menyatakan Willy tidak mengetahui bahwa barang yang dijual itu adalah cula badak. Willy kata Pandji, berdalih hanya mengetahui bahwa barang tersebut adalah tanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandji juga menyatakan tidak ada keuntungan yang didapatkan Willy dari setiap transaksi penjualan cula. Menurutnya, yang mendapatkan keuntungan dalam hal ini adalah Yogi Purwadi dari terpidana Sunendi.
"Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim Anggita dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat mempidanakan terdakwa," kata Pandji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/8/2024).
"Sehingga hakim anggota satu dan dua menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia," imbuhnya.
Namun hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas memiliki pendapat lain. Ageng menilai bahwa Willy terbukti secara sah turut serta terlibat melakukan transaksi penjualan cula badak Jawa antara Yogi Purwadi dengan Ai.
Ageng menilai transaksi penjualan tersebut tidak mungkin terjadi, tanpa ada peran kuat Willy. Ia juga menilai tidak ada hal yang membuktikan bahwa Willy mendapatkan keuntungan atau tidak dari setiap transaksi penjualan, seperti apa yang disampaikan oleh hakim anggota Pandji Answinartha.
"Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak Jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia tidak akan terjadi, tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa, Ageng mengatakan tidak ada kesimpulan yang menggugurkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Willy. Atas hal itu, menurutnya sudah selayaknya Willy dihukum pidana penjara selama 3 tahun penjara.
"Menimbang dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan asas-asas penegakan hukum lingkungan, akibat yang ditimbulkan populasi satwa dalam hal ini badak Jawa yang dilindungi, dan kesalahan terdakwa serta keadaan-keadaan yang ada di pada diri terdakwa. Maka adalah adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 2 bulan," katanya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.
"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8/2024).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.
(aik/aik)