Perbedaan Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024

1 month ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Keduannya merujuk pada kebutuhan posisi jabatan PNS yang memiliki persyaratan dan proses seleksi yang berbeda.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan formasi umum dan formasi khusus dalam formasi CPNS dan perbedaan antara kedua formasi tersebut, maka simak penjelasannya berikut ini:

Formasi Umum CPNS

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), disebutkan bahwa jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum (formasi umum) dan penetapan kebutuhan khusus (formasi khusus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud dengan formasi umum dalam formasi CPNS adalah formasi yang dapat dilamar oleh pelamar umum. Bahwa penetapan kebutuhan umum PNS di instansi pemerintah dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Formasi Khusus CPNS

Sementara yang dimaksud dengan formasi khusus dalam formasi CPNS adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB yang hanya bisa dilamar atau berlaku/dialokasikan untuk pelamar dengan kriteria tertentu, seperti:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
  • Diaspora (Warga Negara Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri)
  • Penyandang Disabilitas
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • Tenaga Pengamanan Siber (cyber security)
  • Lainnya.

Dalam formasi khusus, penetapan kebutuhan PNS khusus sebagaimana disebutkan di atas adalah berlaku untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di instansi daerah berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan MenPAN-RB, bahwa selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penentuan jabatan kebutuhan khusus dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Adapun untuk persyaratan pelamar dalam formasi khusus diatur melalui Peraturan MenPAN-RB.

(wia/idn)

Read Entire Article