ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) meluncurkan desain baru paspor Indonesia, bertepatan dengan HUT ke-79 RI. Jenis paspor ini mulai berlaku secara efektif pada tahun 2025.
Terdapat sejumlah perbedaan dari paspor sebelumnya. Bukan hanya warna sampul hingga desain, tetapi ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur pengaman. Berikut bedanya desain lama dan baru paspor Indonesia.
Perbedaan Desain Lama dan Baru Paspor RI
Dilansir situs resmi Kemenkumham RI, desain paspor Indonesia yang baru sangat kental dengan nilai-nilai/ ciri khas Indonesia, seperti warna bendera kebangsaan Indonesia, Merah Putih yang disematkan pada desain baru paspor RI. Selain itu, terdapat pula motif kain khas setiap daerah di Indonesia dan berbagai gambar yang menunjukkan keindahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul. Terdapat berbagai kombinasi fitur keamanan untuk melindungi dari upaya pemalsuan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan paparan saat peluncuran desain baru paspor di Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Desain paspor baru dengan tampilan kombinasi merah putih yang dihiasi motif batik tersebut diperkenalkan pada publik untuk menggantikan paspor lama berwarna hijau dan akan dikeluarkan secara resmi pada 17 Agustus 2025 mendatang. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Berikut perbedaan desain lama dan baru pada paspor Indonesia.
1. Paspor Indonesia (Desain Lama)
- Masa berlaku 5 tahun. Namun, mulai 12 Oktober 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun;
- Sampul berwarna hijau kebiruan;
- Terdapat kolom tanda tangan pemegang.
2. Paspor Indonesia (Desain Baru)
- Masa berlaku 10 tahun;
- Sampul bernuansa hitam putih;
- Tidak ada kolom tanda tangan pemegang;
- Nomor paspor akan berbeda saat diperbarui;
- Desain visual tiap lembar terdiri dari ragam motif kain khas daerah di Indonesia;
- Sampul tahan dari panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip;
- Bagian biodata paspor terbuat dari bahan polikarbonat dengan lapisan coating untuk melindungi permukaannya;
- Kertas buku paspor berpengaman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet;
- Menggunakan teknologi terbaru sesuai standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan menjadi lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
(kny/idn)