ARTICLE AD BOX
Tangerang -
Polisi menetapkan pria berinisial H yang merupakan perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka pelecehan terhadap pasien berusia 19 Tahun. H kini sudah ditahan.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Tersangka H dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Pasal 6 huruf C:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dan tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Langgar SOP
Polisi mengungkap H melanggar SOP saat bertugas. David mengatakan pasien harusnya diperiksa dokter, bukan H selaku perawat.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka juga melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.
(wnv/haf)