ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT TASPEN (Persero) menyediakan layanan khusus untuk peserta lansia dengan kondisi sakit dan uzur. Peserta yang yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala dapat mengakses layanan khusus ini dengan mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus melalui mitra bayar TASPEN.
Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia terlayani perlakuan khusus tersebut. Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan meski tetap berada di rumah.
Corporate Secretary TASPEN, Pudiastuti Citra Adi mengatakan perlakuan khusus ini menjamin setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret TASPEN dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan. Selain itu, TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan," ungkap Pudiastuti dalam keterangan terulis, Kamis (22/8/2024).
Ia merinci peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang TASPEN maupun mitra bayar TASPEN guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri. Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.
Peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus. Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar TASPEN.
Pudiastuti menambahkan perlakuan khusus yang diberikan TASPEN ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang meminta seluruh BUMN senantiasa menghadirkan layanan terpadu, transparan, dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.
Ia menegaskan TASPEN akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta bersama seluruh 44 Mitra Bayar. Pihaknya juga menghadirkan berbagai inovasi berkelanjutan agar peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.
Di sisi lain, Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta TASPEN Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu. Ia mengungkapkan kondisi suami yang sedang sakit membuatnya tidak dapat melakukan otentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus membantunya menerima pensiun bulanan.
"Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun TASPEN memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan TASPEN," jelas Suryani.
(ncm/ega)