ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap JJS alias Aji (18), penyiram air keras ke pasangan suami istri (pasutri) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi juga memburu rekan tersangka JJS.
Pihak yang diburu tersebut berperan mengemudikan sepeda motor saat terjadi peristiwa penyiraman air keras terhadap pasutri MAS (32) dan EN (36).
"Ya tadi memang pelaku pada saat menyiramkan itu dibantu oleh orang lain, dia mengendarai sepeda motor," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di kantornya, Kamis (5/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut masih dalam pengejaran dari Tim Opsnal kami," tambahnya.
Belum diketahui identitas pria yang membonceng penyiram air keras. Status hukum rekan penyiram air keras itu akan ditentukan jika sudah diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kita sama-sama dengan masyarakat berharap pelaku bisa ditangkap dan bisa kami mintai keterangan apakah yang bersangkutan terlibat dalam perencanaannya atau hanya membantu penyiraman itu," ucapnya.
Penyiram Air Keras Ditangkap
Polisi menangkap Aji di kafe tempatnya bekerja, pada Selasa (3/9) malam. Aji ternyata adalah rekan kerja korban di kafe di kawasan Cengkareng, Jakbar.
Dia mengaku menyiram korban dengan air keras karena sakit hati. Aji mengaku dia sakit hati karena tersinggung ucapan korban.
"Pelaku ditegur oleh korban dikarenakan ada pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan di tempatnya bekerja tersebut. Tetapi pelaku kemudian atau atas nama saudara JJS alias A tidak terima. Kemudian terjadi pertengkaran," kata Arsya.
Ia menambahkan, setelah terlibat pertengkaran dengan korban, pelaku merencanakan aksi kejinya. Ia menyiapkan air keras yang akan disiram kepada korban saat perjalanan pulang kerja.
"Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban," ucap Arsya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan Aji sebagai tersangka. Dia ditahan di Polsek Cengkareng atas kasus penyiraman air keras tersebut.
"Saudara JJS alias Aji kami lakukan penahanan. Ancaman dari (pasal) 351 ayat 2 KUP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di kantornya, Kamis (5/9).
(jbr/jbr)