ARTICLE AD BOX
Jakarta -
BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Iuran PBI yang sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga penerimanya tidak perlu membayar iuran alias gratis untuk mendapatkan jaminan kesehatan satu ini.
Akan tetapi, kepesertaan BPJS PBI sewaktu-waktu dapat dinonaktifkan karena sejumlah hal. Namun jika masih memenuhi syarat, kepesertaannya bisa kok kembali diaktifkan. Lantas, apa penyebab BPJS PBI tidak aktif? Simak di bawah ini.
Kenapa BPJS PBI Tidak Aktif?
Terdapat sejumlah alasan BPJS PBI menjadi tidak aktif dan kepesertaannya dihapus. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, berikut sejumlah penyebabnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sudah tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Hal ini dikarenakan peserta:
- Dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya ketika diverifikasi petugas
- Terjadi perubahan status dari BPJS PBI menjadi pekerja penerima upah, dengan kata lain telah dibiayai perusahaan tempat bekerja
- Mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2.
2. Peserta meninggal dunia
3. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Apabila kepesertaan BPJS PBI milikmu nonaktif dan alasan-alasan di atas tidak sesuai dengan keadaanmu, menurut Permensos No 21 Tahun 2019 maka detikers dapat mengajukan aktivasi kartu BPJS PBI kembali. Bagaimana syarat dan tata caranya? Berikut penjelasannya.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Mengutip situs Dinas Sosial Kabupaten Sragen, berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengaktivasi kembali BPJS PBI:
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
- KTP dan fotokopinya
- Kartu BPJS PBI yang tidak aktif dan fotokopinya
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Dilansir portal resmi Kabupaten Bekasi, berikut alur re-aktivasi kepesertaan BPJS PBI:
- Pastikan terlebih dahulu status kepesertaan KIS PBI yang tidak aktif. Bisa cek melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan dan JKN-KIS, KK, dan KTP
- Jika peserta BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan lalu, bawa dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam DTKS terlebih dahulu.
- Apabila dokumen dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Usai KIS PBI berhasil re-aktivasi, peserta dapat kembali fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.
Nah, itu tadi penyebab BPJS PBI tidak aktif dan cara mengaktifkannya kembali. Semoga menjadi informasi membantu!
(azn/row)