ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengevaluasi terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Polisi menegaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Tentunya dari pihak Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi secara internal tentang pelaksanaan pengamanan atau pelayanan pengamanan dalam membantu masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan evaluasi dan mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Dia berharap ke depan tidak ada lagi perusakan fasilitas umum dan tindakan tidak terpuji lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi untuk sama-sama dalam setiap aktivitas masyarakat itu ya semuanya harus lancar, di tempat umum, fasilitas umum, itu ada hak dan kewajiban. Ada hak dan kewajiban salah satu pihak dengan pihak yang lain itu kadang bersentuhan, ini harus saling, harus saling ya," kata dia.
"Tujuannya harus satu bahwa Kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas), pemeliharaan Kamtibmas itu harus terwujud, ini merupakan cita-cita kita bersama ya. Sehingga kami tidak bosan-bosannya, mari sama-sama terus kita menjaga ketertiban, keamanan, sampaikanlah aspirasi dengan cara-cara yang baik, beretika, tidak melanggar norma, aturan," imbuhnya.
Pihak kepolisian, kata Ade Ary melakukan beberapa tahapan dalam mengamankan jalannya aksi. Adapun penegakan hukum bagi mereka yang diduga melanggar menjadi langkah terakhir.
"Preemtif, imbauan, kemudian preventif, ada anggota kami di lapangan. Dan upaya terakhir pun harus dilakukan upaya penegakan hukum apabila gangguan keamanan ketertiban itu sudah terjadi," ujarnya.
Ade Ary juga menanggapi terkait informasi adanya penghalangan pemberian bantuan hukum pada para pendemo yang ditangkap. Dia menegaskan hak-hak mereka yang diamankan akan senantiasa diberikan, termasuk pendampingan hukum.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya. Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI," jelasnya.
Ade Ary mengatakan jika ada pendemo yang merasa dirugikan pihak kepolisian agar melapor. Pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia menegaskan pihaknya melakukan semua kegiatan pengamanan dan penindakan hukum sesuai aturan yang ada.
"Apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum anggota Polda Metro Jaya, silahkan membuat laporan. Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan, bisa juga dilaporkan ke jalur Propam. Silahkan ya, Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP, dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti," imbuhnya.
Polisi sendiri mengamankan 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh di depan gedung DPR/MPR RI kemarin. Dari 301 orang tersebut, Polda Metro menangkap 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk diantaranya Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan. Selain itu, tiga orang di antaranya ditangkap lantaran melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
(wnv/aik)