ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa menghadirkan terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Elviyanto mengaku tak kuat menjadi korting hingga memilih mengundurkan diri.
"Saksi tadi kan dieksekusi di bulan Maret 2021 ya. Pada saat sebelum dieksekusi itu masih menjadi korting?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
"Saya udah nggak jadi korting," jawab Elviyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa?" tanya jaksa.
"Saya mengundurkan diri," jawab Elviyanto.
"Kenapa bapak mengundurkan diri?" tanya jaksa.
"Stres saya, nggak kuat," jawab Elviyanto.
Elviyanto mengaku mundur karena terus diminta mengumpulkan uang setoran bulanan ke para tahanan. Padahal, kata Elviyanto, ada juga tahanan yang menolak memberikan setoran bulanan sehingga dirinya yang harus nombok.
"Diminta uang terus menerus gitu?" tanya jaksa.
"Harus siapin uang, sementara dari tahanan ada yang nggak mau bayar. Nah sementara kita harus tetap penuhin sesuai itu. Jadi saya akhirnya mengundurkan diri," jawab Elviyanto.
"Sebelum saudara dieksekusi?" tanya jaksa.
"Iya karena permintaan tahanan pengin dilayanin yang bagus," jawab Elviyanto.
"Ini di BAP Saudara nomor 14, Saudara sampaikan juga ya. Saudara tidak tahan dengan kondisi itu. Makanya Saudara mundur. Kemudian Saudara tidak lagi menjadi korting ya? Karena dibebani uang iuran bulanan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
Elviyanto mengatakan Terdakwa Muhammad Ridwan meminta para tahanan yang menolak membayar setoran bulanan diberi sanksi seperti piket kebersihan. Namun, Elviyanto mengaku tak menuruti permintaan Ridwan dan meminta semua tahanan melaksanakan piket kebersihan.
"Ini ada di BAP Saudara, izin Yang Mulia, di BAP nomor 15 ini Saudara sampaikan ini, 'terkait hal tersebut, Muhammad Ridwan juga pernah menyampaikan kepada saya agar memberikan tugas-tugas piket kebersihan yang lebih berat bagi para tahanan yang tidak mau membayar'," kata jaksa.
"Iya tapi waktu itu kita samakan. Di masa saya," jawab Elviyanto.
Elviyanto menjadi korting di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Periodenya yaini pertengahan tahun 2020 hingga awal tahun 2021.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(mib/maa)