ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan kemacetan dan polusi udara. Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menerapkan skema penertiban parkir.
Mulai dari penerapan tarif parkir progresif, penertiban juru parkir liar, hingga pengadaan lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem disinsentif uji emisi.
Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Parkir Umum yang dikelola Pemerintah Daerah, Dishub DKI Jakarta berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan parkir di Kota Jakarta. Dishub DKI juga bertugas mengembangkan penyelenggaraan kegiatan perparkiran selama lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya untuk menata dan mengendalikan parkir di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah fasilitas umum, dari minimarket, ruko, hingga rumah ibadah.
"Jadi, saya sudah minta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar. Sudah mulai operasi penertibannya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Pj. Gubernur Heru beberapa waktu lalu.
Ia meminta para juru parkir liar tak membuat masyarakat resah dengan memaksa mereka membayar parkir di minimarket. Terlebih, di berbagai minimarket telah terpasang tulisan yang menekankan bahwa parkir kendaraan di tempat perbelanjaan itu gratis.
Heru tak menampik, penertiban juru parkir liar di minimarket akan menghilangkan mata pencaharian mereka. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya membina para juru parkir liar tersebut untuk meningkatkan kemampuan (skill) mereka.
"Ya, itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya, pelan-pelan kita lihat. Kita berikan juga pembinaan, kalau bisa pekerjaan, kepada mereka," tutur Heru.
Isu parkir liar kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Warganet mempermasalahkan keberadaan juru parkir liar, lantaran mereka beroperasi di tempat yang semestinya gratis untuk tempat parkir.
Ada pula warga yang mengeluhkan, tukang parkir ini tak terlihat saat kendaraan datang. Namun, muncul dan minta bayaran saat pengunjung akan pulang. Tak jarang mereka mendapat julukan tukang palak.
Upaya lain yang dilakukan Heru Budi yaitu menurunkan petugas keamanan di seratus titik lokasi rawan pungutan liar (pungli) di Jakarta. Hal ini merupakan buntut dari video parkir liar yang viral di dekat Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Sudah ada tim Satpol PP dan Dishub. Setiap hari ada seratus titik yang ditertibkan," kata Heru.
Wajah sejumlah juru parkir (jukir) liar tersebut juga terekam jelas di rekaman video. Polisi masih menyelidiki identitas terduga pelaku pungli itu.
"Kami menggelar penyelidikan serta koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP. Sinergi ini dilakukan dalam rangka pengaturan ketentuan parkir," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.
Melalui kebijakan pengaturan parkir ini, diharapkan masyarakat pun enggan menggunakan transportasi pribadi dan mau beralih menggunakan moda transportasi umum. Lantas seberapa berhasilkah penerapan kebijakan ini?
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan parkir liar tak hanya berdampak terhadap kemacetan, tapi juga pencemaran udara. Karena kebanyakan lokasi parkir liar berada di jalan (on street), sehingga para pengguna jasa parkir tersebut tidak parkir di lokasi parkir yang telah disediakan/di luar ruang milik jalan (off street) yang menerapkan disinsentif tarif parkir untuk mengendalikan pencemaran udara.
"Berdasarkan hasil penindakan juru parkir liar di 633 titik lokasi, terdapat 702 juru parkir liar yang ditertibkan. Rencananya, juru parkir liar tersebut akan dibina dan diberdayakan sesuai dengan skill (kemampuan) serta minat mereka melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," beber Syafrin.
Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, berikut adalah ciri-ciri dari juru parkir resmi:
- Surat Tugas;
- Karcis Resmi;
- Topi;
- Seragam;
- Rompi; dan
- Kartu Tanda Penduduk.
"Selain itu, jukir resmi Dishub DKI Jakarta bertugas di lokasi-lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru)," kata Syafrin.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), setiap penyelenggara parkir yang memiliki lima satuan ruang parkir atau luas area parkir atau lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut mencakup izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut bi...