ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Masyarakat bisa mengajukan penerbitan kartu keluarga (KK) baru apabila terjadi perubahan data, seperti alamat rumah, status pekerjaan, salah pengetikan, penambahan anggota baru, dan lain sebagainya. Berikut caranya.
Penerbitan KK Baru Usai Perubahan Data
Dukcapil Jakarta menginformasikan layanan penerbitan KK baru apabila terjadi perubahan data. Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, ini syarat mengajukan penerbitan KK baru setelah perubahan data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).
*Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara (Pasal 12 Perpres 96/2018).
Setelah memenuhi persyaratan, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Bawa persyaratan penerbitan KK ke Dukcapil Tingkat Kelurahan sesuai domisili e-KTP
- Ajukan penerbitan KK baru
- Setelah itu, tunggu hingga proses selesai.
Bagi warga Jakarta, pelayanan penerbitan KK baru karena ada perubahan data juga dapat dilakukan secara online/daring lewat aplikasi Alpukat Betawi.
Cara Cek Nomor KK Online
Warga Indonesia dapat mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa perlu mendatangi kantor Disdukcapil di masing-masing wilayah. Berikut cara cek Kartu Keluarga secara online.
1. Melalui WhatsApp
- Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
- Tunggu hingga pesan direspon.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
2. Melalui Media Sosial
Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil. Berikut nama akun media sosial resmi Dukcapil.
- Facebook: cc.dukcapil
- Twitter/X: @ccdukcapil
3. Melalui Email
Selain melalui WhatsApp dan media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, cara berikutnya untuk cek KK online adalah melalui email. Anda dapat mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dengan alamat [email protected] disertai subjek email "Cek Status Lengkap KK"
Di bagian isi atau badan email, tuliskan informasi sebagai berikut.
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan.
(kny/imk)