ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki. Putusan tersebut lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (6/8) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa Zamroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar hukuman denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara. Jika tidak memenuhinya, terdakwa Zamroni akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
Diberitakan sebelumnya, Zamroni didakwa lantaran menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Atas perbuatannya, Zamroni didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa dianggap melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama. Berdasar keterangan saksi dalam dakwaan, seorang berinisial HAM awalnya mendapatkan kiriman video yang memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal Youtube-nya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)