ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB - Perdesaan dan Perkotaan. Lewat aturan tersebut, pemprov memberikan insentif keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya berikut:
1. Keringanan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan keringanan pokok PBB diberikan sebesar 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024, dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024. Selain itu, pembebasan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2013 hingga 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024.
2. Manfaat Insentif Pembayaran PBB
Insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar, dan Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkannya. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di channel yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta. Manfaat insentif ini termasuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
3. Ringankan Beban Masyarakat
Insentif PBB tahun 2024 ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan potongan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dan membantu meringankan beban masyarakat dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Morris Danny mengajak Wajib Pajak memanfaatkan insentif ini dengan membayar PBB-P2 lebih awal untuk berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
(prf/ega)