Pemkab Pandeglang Buka Opsi Bayar TPP ASN Hanya 3 Bulan

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka opsi hanya akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan pada tahun 2024. Namun, opsi itu masih menunggu kesepakatan dengan badan anggaran.

"Iya (dibayarkan tiga bulan) itu masih kita bahas, nanti keputusannya seperti apa, nanti dipenetapan keputusan bersama," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Saat ini kata dia, kondisi fiskal anggaran Pemkab Pandeglang sangat terbatas untuk membayar kinerja pegawai. Pemkab Pandeglang kata dia akan membayarkan tiga bulan TPP pada tahun ini sampai Bulan September, sedangkan sisanya akan dibayarkan tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opsi itu ada karena memang anggarannya tidak memenuhi, tapi tidak hilang hanya teknis pembayaran saja, kalau kita hitung kita bayar sampai kinerja bulan Desember, namun pembayarannya tidak di tahun ini, tahun depan, tidak hilang tidak seperti tahun lalu," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN dan P3K, sebesar 45 persen. Hal itu dilakukan karena Pemkab terbentur kemampuan anggaran.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang dialami oleh Pemkab Pandeglang saat ini sangat terbatas. Tak hanya itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak bisa memberikan tunjangan tambahan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, yang menjelaskan bahwa dana transfer tidak boleh digunakan untuk membayar kinerja pegawai.

"Jadi pertama, karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa otak-atik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD," kata Irna Narulita di Kota Serang, tadi.

(dnu/dnu)

Read Entire Article