ARTICLE AD BOX
Pandeglang -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka opsi hanya akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan pada tahun 2024. Namun, opsi itu masih menunggu kesepakatan dengan badan anggaran.
"Iya (dibayarkan tiga bulan) itu masih kita bahas, nanti keputusannya seperti apa, nanti dipenetapan keputusan bersama," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Saat ini kata dia, kondisi fiskal anggaran Pemkab Pandeglang sangat terbatas untuk membayar kinerja pegawai. Pemkab Pandeglang kata dia akan membayarkan tiga bulan TPP pada tahun ini sampai Bulan September, sedangkan sisanya akan dibayarkan tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi itu ada karena memang anggarannya tidak memenuhi, tapi tidak hilang hanya teknis pembayaran saja, kalau kita hitung kita bayar sampai kinerja bulan Desember, namun pembayarannya tidak di tahun ini, tahun depan, tidak hilang tidak seperti tahun lalu," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN dan P3K, sebesar 45 persen. Hal itu dilakukan karena Pemkab terbentur kemampuan anggaran.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang dialami oleh Pemkab Pandeglang saat ini sangat terbatas. Tak hanya itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak bisa memberikan tunjangan tambahan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, yang menjelaskan bahwa dana transfer tidak boleh digunakan untuk membayar kinerja pegawai.
"Jadi pertama, karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa otak-atik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD," kata Irna Narulita di Kota Serang, tadi.
(dnu/dnu)