ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan total utang pemerintah tidak besar. Hanya saja, rasio pajak Indonesia masih rendah.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan rasio utang Indonesia masih tetap berada di batas aman, yakni di bawah 60% dari produk domestik bruto (PDB).
Sebagai informasi, utang pemerintah per akhir Juli 2024 mencapai Rp 8.502,69 triliun. Jumlah itu naik Rp 57,82 triliun dari posisi utang bulan sebelumnya Rp 8.444,87 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio utang pemerintah per Juli 2024 mencapai 38,68% terhadap PDB, turun sedikit dibandingkan bulan sebelumnya yang menyentuh 39,13% terhadap PDB. Posisi itu di bawah batas aman 60% PDB yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Raden menyebut rasio utang Indonesia dibandingkan negara lain tidak terlampau besar. Meski begitu, apabila dilihat dari beban fiskal, relatif besar karena rasio pajak yang masih rendah.
"Apakah utang kita cukup besar? Boleh dikatakan dibandingkan negara-negara lain dari rasio PDB relatif tidak terlampau besar, tapi dari sisi beban fiskal relatif besar. Kenapa? Karena tax ratio terlampau rendah. Tax ratio kita hanya 10% dari PDB. Padahal untuk bayar utang dari situ sekitar 1,5% dari PDB. Itu cukup besar," kata Raden dalam acara CEO Forum di Ayana MidPlaza Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Sebab itu, yang menjadi persoalan bukanlah utang pemerintah Indonesia yang besar, tapi rasio pajak yang masih rendah. Dia membandingkan rasio pajak dengan negara lain, seperti Kamboja yang rasio pajaknya 15% dari PDB.
Dia bilang, negara lain dengan pendapatan per kapita US$ 5.000 per tahun, biasanya rasio pajaknya mencapai 17% dari PDB. Untuk itu, dia mendorong reformasi perpajakan.
Sebagai informasi, berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia 2022 sebesar 12,1%. Sementara itu, rasio pajak negara tetangga lebih tinggi, seperti Kamboja 14,7%, Thailand 16,7%, dan Filipina 18,4%.
"Pajak kita termasuk terendah di dunia. Negara seperti Kamboja aja 15%, negara dengan income per kapita 5.000 dolar per kapita seperti yang kita alami sekarang biasanya tax ratio ya sekitar 17%. Kita too low. Untuk itu menurut kami reform di perpajakan is a must," jelasnya.
(ara/ara)