Pembunuh Anjing Lato di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan

1 month ago 25
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara pembunuhan anjing bernama Lato dengan terdakwa Agus Setiono Putra alias Landak. Landak didakwa pasal penganiayaan hewan.

Perkara ini merupakan perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt. Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan dalam sidang itu dipimpin majelis hakim Wahyuni Prasetyaningsih, hakim anggota Fatarony, dan Erna Indrawati. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Bheti Widyastuti.

"Hari ini pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi," kata Bambang dilansir detikJateng, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan kasus penganiayaan terhadap satwa yang dilakukan warga Mojosongo, Jebres, Solo, itu menjadi sidang perdana yang dilakukan oleh PN Solo pada periode tahun ini.

"Untuk tahun ini, iya (sidang pertama kasus penganiayaan hewan). Tapi untuk tahun-tahun sebelumnya, saya harus buka file dulu," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Landak disangkakan Pasal 302 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hewan. Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (28/8).

"Biasanya saksi pelapor. Tapi biasanya banyak saksinya. Untuk siapa yang akan dihadirkan, nanti dari pihak jaksa," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Read Entire Article