ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap wanita MAT usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, FAF, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nonaktif. Korban disebut mengalami stres.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dari laporan yang dilayangkan, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Selain itu korban juga mendapatkan KDRT psikis pada Oktober 2023. Kekerasan tersebut lah yang diduga membuat korban stres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Audy mengatakan pihak kepolisian berkoordinasi bersama keluarga untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Tersangka FAF sendiri kini sudah ditahan usai ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nonaktif berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. Polisi mengungkap masalah ekonomi di balik KDRT tersebut.
"Sementara motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8).
Audy mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban meminta laporan keuangan dari suaminya. Lantaran kesal ditagih terus, tersangka akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," ujarnya.
(wnv/mea)