Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri Ditetapkan Jadi Tersangka

2 weeks ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Bekasi -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF memasuki babak baru. FAF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2024).

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengatakan penetapan FAF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar penetapan tersangka dilaksanakan Jumat, 23 Agustus 2024," kata Firdaus.

Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.

Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).

Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," imbuhnya.


Penjelasan DJP

DJP buka suara terkait hal ini. DJP mengatakan pegawai tersebut telah dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).

Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.

"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

(mei/dhn)

Read Entire Article