ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi telah menetapkan FAF, pegawai Ditjen Pajak, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). FAF dipanggil untuk pemeriksaan polisi pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Hari Senin terlapor diperiksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M Fordaus saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Firdaus belum memastikan apakah FAF akan memenuhi panggilan tersebut. Namun ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka pada Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah kirim surat panggilan tersangka kemarin hari Jumat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT.
"Sudah, sudah tersangka," kata Ade Ary.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8). Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status FAF sebagai tersangka.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," imbuhnya.
Penjelasan DJP
DJP buka suara terkait hal ini. DJP menyerahkan proses hukum pegawainya tersebut ke pihak kepolisian.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak menoleransi perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
(mei/dhn)