ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PBNU menyebut telah mendapat izin kelola konsesi pertambangan dengan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. PBNU menargetkan pengelolaan tambang segera berfungsi jika izin usaha pertambangan (IUP) sudah terbit.
"Di Kalimantan Timur, eks KPC (Kaltim Prima Coal), pelepasan dari KPC, luasnya 26 ribu hektare. Produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor sehingga kita belum tahu semuanya berapa belum tahu. Sedikit sekali. Kita sudah bisa produksi dan eksplorasi lagi," kata Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Gus Yahya tak menyebutkan kapan pastinya IUP akan terbit. Namun dia berharap izin segera keluar dan bisa bekerja pada Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera, karena IUP sudah kelar mudah-mudahan Januari sudah bisa bekerja," ujarnya.
Gus Yahya juga belum menyusun struktur atau menyusun pihak-pihak yang akan ikut mengelola tambang.
"Kita belum membuat struktur lengkap soal perusahaan itu, nanti akan diumumkan pada suatu saat," imbuh Gus Yahya.
Gus Yahya juga belum menjelaskan konsep pengelolaan tambang yang akan digarap PBNU. Dia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jaringan bisnis di NU.
"Belum, kami belum sampai ke sana lah. IUP-nya belum ditandatangani, kami juga masih berkoordinasi juga dengan teman-teman jaringan bisnis yang dikenal NU apa saja yang harus kita lakukan," ujarnya.
(eva/knv)