ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Artis Nikita Mirzani, Kamis (12/9/2024) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, guna membuat laporan.
Namun, Nikita Mirzani enggan menyebut siapa yang dilaporkannya kali ini. Fahmi Bachmid mengatakan yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dipastikan adalah manusia.
"Alhamdulillah Niki datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik. Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," kata Fahmi Bachmid bersama Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu keluarga," celetuk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menilai dirinya sudah merasa sangat marah. Nikita mengaku awalnya sudah merasa tenang selama dua tahun ini karena tidak memiliki masalah, hingga akhirnya hari ini kembali ke kantor polisi.
"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tutup rapat soal sosok yang dilaporkan olehnya. Dia menegaskan, saat dirinya membuat laporan itu berarti sudah sangat serius.
"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita Mirzani.
"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.
Fahmi Bachmid berujar laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat. Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5-15 tahun penjara.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
(pus/nu2)