ARTICLE AD BOX
Bandung -
Kebakaran melanda bangunan rumah di kawasan Dago yang ternyata adalah bangunan cagar budaya.
Rumah itu tepatnya berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Kebakaran melanda pada Jumat (13/9/2024) siang.
Rumah nomor 124 itu masuk dalam kategori cagar budaya kelas B. Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita cek ini masuk bangunan cagar budaya golongan B yang memiliki arsitektur unik. Kemudian yang bagusnya ini masih mempertahankan bangunannya dan memiliki lahan yang luas," ucap Irwan saat meninjau lokasi.
Irwan menjelaskan, Disbudpar Kota Bandung menerima informasi terjadinya kebakaran bangunan rumah di Jalan Ir H Juanda pada Jumat siang. Setelah menerima informasi, Disbudpar mengecek status bangunan tersebut dan dipastikan masuk kategori cagar budaya.
"Jadi ada informasi yang masuk, kita langsung cek itu masuk golongan apa. Kebetulan di jalan Ir H Juanda No 124 ini masuk ke bangunan cagar budaya. Kemudian saya ke sini untuk memastikan dan memang betul di 124," kata Irwan.
Tidak Dibolehkan Masuk
Saat meninjau lokasi, Irwan yang didampingi sejumlah staf Disbudpar Kota Bandung lainnya tidak dibolehkan masuk ke dalam area bangunan oleh petugas keamanan. Irwan hanya melihat dari luar gerbang.
"Sekarang kita hanya bisa melihat dari jauh," ujarnya.
Menurutnya, bangunan rumah yang terbakar itu milik perorangan dan sejak lama dipagar. Irwan menyayangkan karena hal itu membuat masyarakat tidak bisa menikmati keindahan bangunan cagar budaya tersebut.
"Hanya memang pemiliknya dari dulu memasang pagar yang tinggi sehingga kita tidak bisa menikmati, masyarakat luas tidak bisa menikmati salah satu bangunan cagar budaya ini," ucap Irwan.
Dia menegaskan bangunan tersebut bukan milik pemerintah. "Punya perorangan ini. Bukan dinas atau lembaga, yang jelas bukan milik pemerintah," katanya.
Atas peristiwa kebakaran itu, Irwan mengungkapkan Disbudpar Kota Bandung tidak memiliki kewenangan apapun untuk bertindak. Namun pihaknya akan menunggu hasil investigasi kepolisian terkait penyebab kebakaran.
"Kalau itu belum bisa memastikan dan bukan ranah kita, kita harus menghargai pemilik. Kan ini statusnya masih di police line. Nanti kita tunggu perkembangan laporan dari polisi soal penyebabnya," tutur Irwan.
____________________
Artikel ini telah tayang di detikJabar
(wkn/wkn)