ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menilai pekerja migran adalah pahlawan devisa negara. Karena itu pemerintah memberikan apresiasi dengan menjamin pemenuhan hak jaminan sosial bagi PMI, baik sebelum berangkat, selama, hingga kembali ke Tanah Air.
Dia pun mengimbau PMI agar memastikan dirinya terdaftar dan sudah mendaftarkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dia sampaikan di kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Malang. Pada kesempatan tersebut, Ida turut didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
Diketahui Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI. Sementara Kabupaten Malang menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.
Ida mengatakan sangat penting untuk hadir secara pribadi demi memastikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI.
"Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif," tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepastian perlindungan kepada seluruh calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang.
"Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan," tegas Didik.
Dalam kesempatan itu juga, diserahkan santunan kematian sejumlah Rp 85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. Didik berharap ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.
"Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera," tutup Zainudin.
(akn/ega)